WAW, DIRTJEN JENDRAL PAJAK AKAN PASANG SISTEM CRM BUAT MENJALANKAN POST AUDIT, RESTITUSI DIPERCEPAT


Dikutip DDTCNews, “Dirtjen Jendral Pajak (DJP) akan mulai menjalankan post audit atas pemberian fasilitas pengembalian pendahuluan pajak atau restitusi dipercepat”. DITJEN Pajak menggunakan sistem compliance risk management (CRM) untuk melakukan pengawasan baik dalam kegiatan ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, maupun penagihan.
Apa sih itu CRM?
Berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-24/PJ/2019, CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan WP secara menyeluruh yang meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya. Dengan CRM akan mudah terciptanya suatu kerangka kerja yang sistematis, terukur, dan objektif. Dalam arti lain CRM sebagai proses pengelolaan resiko kepatuhan WP yang dilakukan secara sistematis oleh DJP.
CRM didesain untuk membantu DJP agar tercapainya tujuan strategis organisasi dengan menjadi alat bantu pengambilan keputusan.  Sebagai alat bantu, CRM didesain untuk memperhatikan risiko dasar yang memengaruhi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari setiap WP. Pengelolaan risiko kepatuhan itu dilakukan dengan membuat pilihan perlakuan (treatment) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif sekaligus mencegah ketidakpatuhan berdasarkan perilaku WP dan kapasitas sumber daya yang dimiliki.
Seluruh risiko tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menganalisis risiko kepatuhan WP berdasarkan suatu formula atau ketentuan tertentu. Hasil analisis risiko ini kemudian diolah menjadi suatu peta kepatuhan WP yang terdiri atas tiga peta kepatuhan berdasarkan fungsinya.
Pertama, peta kepatuhan CRM fungsi ekstensifikasi adalah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan WP dalam mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Peta ini disusun berdasarkan pada tingkat kemungkinan ketidakpatuhan dan tingkat kontribusi WP terhadap penerimaan.
Kedua, peta kepatuhan CRM fungsi pemeriksaan dan pengawasan adalah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan WP dalam melakukan pelaporan, pembayaran, dan kebenaran pelaporan. Peta ini disusun berdasarkan pada tingkat kemungkinan ketidakpatuhan dan tingkat kontribusi WP terhadap penerimaan
Ketiga, peta kepatuhan CRM fungsi penagihan adalah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan WP dalam melakukan pembayaran piutang pajak. Peta ini disusun berdasarkan tingkat ketertagihan piutang pajak, keberadaan WP dan/atau Penanggung Pajak, serta kemampuan membayar.
Dengan demikian, melalui CRM dapat disusun peta kepatuhan yang membuat WP terdiferensiasi secara sistematis dan terukur berdasarkan skor dan bobot risiko, serta objektif berdasarkan data. Selain itu, implementasi CRM merupakan kelanjutan dari program amnesti pajak dan transparansi informasi keuangan.
Irawan menjelaskan proses post audit untuk WP yang menikmati fasilitas restitusi dipercepat dengan beberapa kriteria. Pertama, sektor usaha yang jumlah restitusinya besar. Keduapost audit berdasarkan risiko wajib pajak itu sendiri.
Kedua kriteria tersebut akan dikombinasikan untuk mengukur efektivitas pemberian fasilitas restitusi dipercepat. Dengan demikian, otoritas pajak mendapat hasil yang komprehensif terkait dampak pemberian fasilitas fiskal terhadap sektor usaha.
Berdasarkan data Kemenkeu, Ada empat sektor yang menikmati fasilitas restitusi. Pertama, sektor perdagangan restitusinya tumbuh paling tinggi sebesar 32,4%. Kedua, sektor usaha konstruksi dan real estat yang restitusinya tumbuh 23,1%. Ketiga, sektor manufaktur yang restitusinya tumbuh 18%. Keempat, sektor pertambangan dengan restitusi yang tumbuh sebesar 11,16% hingga akhir Desember 2019.
Referensi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN VOUCHING DAN TRACING DALAM PEMERIKSAAN AKUNTANSI (AUDITING)

Perbedaan Audit Internal dan Eksternal

PPh Pasal 21