Perbedaan Audit Internal dan Eksternal



Perbedaan Audit Internal dan Eksternal
Sukrisno pada buku “Auditing: (pemeriksaaan Akuntan) mengemukakan perbedaan audit internal dan eksternal. Perbedaan keduanya adalah sebagai berikut :
  1. Internal Audit
Ø  Dilaksanakan oleh auditor internal yang merupakan bagian dari perusahaan.
Ø  Auditor internal dianggap tidak independen oleh pihak eksternal perusahaan.
Ø  Internal audit memiliki tujuan pemeriksaan untuk membantu manajemen dalam menjalankan tugasnya melalui cara memberikan saran dari analisa, penilaian terkait aktivitas yang di audit.
Ø  Internal Audit Report memaparkan mengenai temuan pemeriksaan/audit findings yang berkaitan dengan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan, kekurangan pengendalian internal yang disertai dengan saran perbaikan.
Ø  Pelaksanaan internal audit mengacu pada Internal Audit Standards yang ditetapkan oleh Institute of Internal Auditors atau Norma Pemeriksaan Intern yang ditetapkan oleh BPKP maupun BPK serta Norma pemeriksaan satuan pengawasan intern BUMN/BUMD oleh SPI (Standar Pemeriksaan Intern belum disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia)
Ø  Keberjalanan pemeriksaan internal dilakukan lebih mendetail dan membutuhkan waktu sepanjang tahun. Hal ini disebabkan internal auditor memiliki kesediaan waktu yang lebih untuk perusahaannya.
Ø  Penanggungjawab internal auditor tidak harus sebagai akuntan yang terdaftar.
Ø  Gaji maupun tunjangan yang diperoleh internal auditor diperoleh dari perusahaan.
Ø  Pada tahap penyerahan laporan internal audit tidak perlu disertai dengan “Surat Pernyataan Langganan”
Ø  Internal Auditor biasanya tertarik pada kesalahan material dan non-material.

  1. Eksternal Audit
Ø  Audit eksternal dilaksanakan oleh auditor eksternal yang berasal dari luar perusahaan (Kantor Akuntan Publik).
Ø  Auditor Eksternal dianggap sebagai pihak yang independen.
Ø  Tujuan Eksternal audit adalah memberikan masukan terkait kewajaran laporan finansial yang disusun manajemen perusahaan.
Ø  Isi dari external audit report yaitu pendapat tentang kewajaran financial report. Selain laporan tersebut juga disetai management letter yang berisi tentang kelemahan pengendalian internal dan saran perbaikannya yang akan dilaporkan kepada manajemen perusahaan.
Ø  Standar yang digunakan pada audit eksternal adalah Standar Profesional Akuntan Publik dari Ikatan Akuntan Indonesia.
Ø  Pelaksanaan audit eksternal dilaksanakan dengan sampling dikarenakan waktu yang terbatas. Selain itu biaya pemeriksaan akan jauh lebih besar bila dilaksanakan secara mendetail.
Ø  Pimpinan dari audit eksternal berasal dari akuntan publik yang terdaftar dan memiliki register number/registered public accountant.
Ø  Auditor eksternal memperoleh fee atas jasa audit yang dilakukannya.
Ø  Sebelum memberikan laporan hasil audit, auditor harus menyertakan “Surat Pernyataan Langganan/Client Representation Letter.
Ø  External Auditor hanya fokus dan tertarik pada kesalahan material yang berpengaruh terhadap kewajaran laporan finansial perusahaan.

CR
Sumber : https://jurnalmanajemen.com/audit-internal/

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN VOUCHING DAN TRACING DALAM PEMERIKSAAN AKUNTANSI (AUDITING)

pengertian Prosedur Analitik dan Tujuannya??