Perbedaan Audit Internal dan Eksternal
Perbedaan Audit Internal dan
Eksternal
Sukrisno pada buku “Auditing: (pemeriksaaan Akuntan) mengemukakan perbedaan
audit internal dan eksternal. Perbedaan keduanya adalah sebagai berikut :
- Internal Audit
Ø Dilaksanakan oleh
auditor internal yang merupakan bagian dari perusahaan.
Ø Auditor internal
dianggap tidak independen oleh pihak eksternal perusahaan.
Ø Internal audit
memiliki tujuan pemeriksaan untuk membantu manajemen dalam menjalankan tugasnya
melalui cara memberikan saran dari analisa, penilaian terkait aktivitas yang di
audit.
Ø Internal Audit Report memaparkan
mengenai temuan pemeriksaan/audit findings yang
berkaitan dengan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan, kekurangan
pengendalian internal yang disertai dengan saran perbaikan.
Ø Pelaksanaan internal audit
mengacu pada Internal Audit Standards yang
ditetapkan oleh Institute of Internal Auditors atau
Norma Pemeriksaan Intern yang ditetapkan oleh BPKP maupun BPK serta Norma
pemeriksaan satuan pengawasan intern BUMN/BUMD oleh SPI (Standar Pemeriksaan
Intern belum disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia)
Ø Keberjalanan
pemeriksaan internal dilakukan lebih mendetail dan membutuhkan waktu sepanjang
tahun. Hal ini disebabkan internal auditor memiliki kesediaan waktu yang lebih
untuk perusahaannya.
Ø Penanggungjawab internal
auditor tidak harus sebagai akuntan yang terdaftar.
Ø Gaji maupun tunjangan
yang diperoleh internal auditor diperoleh dari perusahaan.
Ø Pada tahap penyerahan
laporan internal audit tidak perlu disertai dengan “Surat Pernyataan Langganan”
Ø Internal Auditor
biasanya tertarik pada kesalahan material dan non-material.
- Eksternal Audit
Ø Audit eksternal
dilaksanakan oleh auditor eksternal yang berasal dari luar perusahaan (Kantor
Akuntan Publik).
Ø Auditor Eksternal
dianggap sebagai pihak yang independen.
Ø Tujuan Eksternal audit
adalah memberikan masukan terkait kewajaran laporan finansial yang disusun
manajemen perusahaan.
Ø Isi dari external audit report yaitu pendapat tentang
kewajaran financial report. Selain laporan
tersebut juga disetai management letter yang
berisi tentang kelemahan pengendalian internal dan saran perbaikannya yang akan
dilaporkan kepada manajemen perusahaan.
Ø Standar yang digunakan
pada audit eksternal adalah Standar Profesional Akuntan Publik dari Ikatan
Akuntan Indonesia.
Ø Pelaksanaan audit
eksternal dilaksanakan dengan sampling dikarenakan waktu yang terbatas. Selain
itu biaya pemeriksaan akan jauh lebih besar bila dilaksanakan secara mendetail.
Ø Pimpinan dari audit
eksternal berasal dari akuntan publik yang terdaftar dan memiliki register number/registered public accountant.
Ø Auditor eksternal
memperoleh fee atas jasa audit yang dilakukannya.
Ø Sebelum memberikan
laporan hasil audit, auditor harus menyertakan “Surat Pernyataan Langganan/Client Representation Letter.
Ø External Auditor hanya fokus dan
tertarik pada kesalahan material yang berpengaruh terhadap kewajaran laporan
finansial perusahaan.
CR
Sumber :
https://jurnalmanajemen.com/audit-internal/
Komentar
Posting Komentar