PPh Pasal 21


Menurut Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atau bisa disingkat PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri wajib dilakukan oleh:
a.       Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
b.      Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
c.       Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun;
d.      Badan yang membayar honorium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
e.       Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap  bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan  dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Tarif pemotongan atas penghasilan adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam UU PPh pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.
Besarnya tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang sudah mempunyai NPWP.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) pemotongan PPh Pasal 21:
a.       Penghasilan Kena Pajak (PKP), yang berlaku bagi:
-          Pegawai tetap
-          Penerima pensiun berkala
-          Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 4.500.000,-
b.      Jumlah penghasilan yang melebihi  Rp 450.000,- sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan  atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 4.500.000,- .
c.       Dasar pengenaan dan pemptongan PPh pasal 21 selanjutnya adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto yang yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Perdirjen Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.
d.      Jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan diatas.


Cara menghitung PPh pasal 21 :
Penghasilan bruto 1 bulan                                                                                          
Gaji                                                                                                     xxx
Tunjangan-tunjangan:
-          Uang transportasi                          xxx
-          Uang makan                                  xxx
-          Uang kesehatan                             xxx
-          Premi asuransi-                              xxx
Ditanggung pemberi-
Kerja                                                                                             xxx     
                                                                                                                              +
            Penghasilan bruto 1 bulan                                                                   xxx
            Dikurangi:
-          Biaya Jabatan 5%                          xxx
(max 500.000 perbulan)
-          Iuran pension                                xxx
-          Iuran JHT                                      xxx
xxx                  _
Penghasilan neto sebulan                                                                      xxx
Penghasilan neto 1 tahun = penghasilan neto 1 bulan X 12
Dikurangi:
-          Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)                                             xxx
­            _
            Penghasilan Kena Pajak (PKP)                                                             xxx
PPh Pasal 21 setahun = Tarif Pasal 17 x PKP
PPh Pasal 21 Sebulan 
v  Iuran pensiun ditanggung pemberi kerja tidak boleh diakui sebagai penghasilan
v  Tarif pasal 17:
-          Wajib Pajak Badan, 25% dari omset kotor dikurangi biaya-biaya
-          Wajib pajak orang pribadi =
Tarif pajak
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
5%
0 sampai dengan Rp 50.000.000,-
15%
Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,-
25%
Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,-
30%
Lebih dari Rp 500.000.000,-

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN VOUCHING DAN TRACING DALAM PEMERIKSAAN AKUNTANSI (AUDITING)

pengertian Prosedur Analitik dan Tujuannya??

Perbedaan Audit Internal dan Eksternal