PPh PASAL 22


DASAR HUKUM
1.      Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
2.      Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
3.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2010 tentang Pemungutan Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang lain.
OBJEK PPH PASAL 22
            Pajak penghasilan pasal 22 yang berkenan dengan bendaharawan pemerintah yakni berupa pembayaran atas barang yang jumlahnya lebih dari Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) meskipun pembayarannya terpecah-pecah. PPh pasal 22 dikecualikan atas:
1.      Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air PDAM, dan benda-benda pos.
2.      Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
3.      Pembayaran untuk pembelian gabah/beras oleh BULOG.
4.      Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
5.      Impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang tertuang pada Pajak Penghasilan.
6.      Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai diantaranya:
a.       Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
b.      Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
c.       Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
d.      Barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
e.       Persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
f.       Barang dan baan yang dipergukanan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
g.       Vaksin polio untuk program PIN;
h.      Buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama;
i.        Peralatan yang digunakan untuk penyedia data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia.



TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
  1. Atas impor:
    1. barang-barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;
    2. selain barang-barang tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1, yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor, kecuali atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai impor;
    3. selain barang-barang tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1, yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor; dan/atau
    4. yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang.
  2. Atas pembelian barang bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
  3. Atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP) oleh bendahara pengeluaran dan pembelian barang, sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
  4. berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
  5. pembelian bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya oleh BUMN (PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) dan Bank BUMN, sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
  6. Atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
    1. bahan bakar minyak sebesar:
      • 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina;
      • 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum bukan Pertamina;
      • 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada pihak-pihak selain di atas;
    2. bahan bakar gas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
    3. pelumas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
  1. Atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi:
    1. penjualan semua jenis semen sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen);
    2. penjualan kertas sebesar 0,1% (nol koma satu persen);
    3. penjualan baja sebesar 0,3% (nol koma tiga persen);
    4. penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen);                        
    5. penjualan semua jenis obat sebesar 0,3% (nol koma tiga persen), dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
8.       Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
9.       Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
SAAT TERUTANGNYA PAJAK
            PPh pasal 22 mulai menjadi kewajiban Wajib Pajak yaitu pada saat hari pembayaran dari pemberi (bendaharawan) kepada rekanan atau penyedia barang atas penyerahan barang.
CARA PENYETORAN
1.      Pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh importir yang bersangkutan atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke kas negara melalui Kantor Pos, Bank Devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Penyetoran dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
2.      Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh Bendahara Pemerintah dan KPA, bendahara pengeluaran dan pejabat penerbit Surat Perintah Membayar, wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Kantor Pos, Bank Devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan sert ditandatangani oleh pemungut pajak. Surat Setoran Pajak tersebut berlaku juga sebagai Bukti Pemungut Pajak.
3.      Pemungutan PPh Pasal 22 oleh pemungut pajak selain wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Kantor Pos, Bank Devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
KEWAJIBAN BENDAHARAWAN
1.      Memungut PPh Pasal 22 dari rekanan atau penyedia barang.
2.      Menyetorkan PPh Pasal 22 yang terutang ke bank persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)
3.      Memberikan bukti pemungutan PPh Pasal 22 kepada Wajib Pajak.
4.      Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 22 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
CONTOH ILUSTRASI
1.      Tanggal 11 Januari 2016, Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Budaya Kabupaten Otonom membeli atas tulis kantor dari Toko Stationery Cahaya sebesar Rp 3.400.000,- (sudah termasuk PPN). Penyedia barang memiliki NPWP dengan nomor 34.545-269.1-502.000. berapakah PPh Pasal 22 yang harus dipungut dan dibayarkan oleh bendaharawan?
Cara Menghitung:
Perhitungan PPh Pasal 22 dan PPN atas belanja ATK sebesar Rp 3.400.000,- (termasuk PPN) adalah sebagai berikut:
a.    Menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
DPP   = 100/110 x Jumlah Bruto
          = 100/110 x Rp 3.400.000
          = Rp 3.090.909,-
b.    Menghitung PPN
PPN   = tarif  10% x DPP
          = 10% x Rp 3.090.090,-
          =  Rp 309.091,-
c.    Menghitung PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 = tarif 1,5% x DPP
                      = 1,5% x Rp 3.090.909,-
                      = Rp 46.354,-
d.    Jadi, jumlah uang yang dibayarkan bendaharawan kepada Toko Stationery Cahaya atas pembelian alat tulis kantor adalah:
Jumlah bruto termasuk PPN                                       Rp 3.400.000,-
Dikurangi:
Pungutan PPN                                    Rp 309.000,-
Pungutan PPh Pasal 22                       Rp   46.364,- +
Jumlah pungutan pajak                                              Rp    355.364,- -
Jumlah uang yang dibayarkan                                               Rp 3.044.636,-




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN VOUCHING DAN TRACING DALAM PEMERIKSAAN AKUNTANSI (AUDITING)

pengertian Prosedur Analitik dan Tujuannya??

Perbedaan Audit Internal dan Eksternal