PPh PASAL 22
DASAR HUKUM
1.
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan.
2.
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
3.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2010 tentang Pemungutan Keuangan Nomor
154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan pasal 22 sehubungan dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan
Usaha di Bidang lain.
OBJEK PPH
PASAL 22
Pajak
penghasilan pasal 22 yang berkenan dengan bendaharawan pemerintah yakni berupa
pembayaran atas barang yang jumlahnya lebih dari Rp 2.000.000,- (dua juta
rupiah) meskipun pembayarannya terpecah-pecah. PPh pasal 22 dikecualikan atas:
1.
Pembayaran
untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air PDAM, dan benda-benda
pos.
2.
Pembayaran/pencairan
dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN).
3.
Pembayaran
untuk pembelian gabah/beras oleh BULOG.
4.
Pembayaran
untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS).
5.
Impor
barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan
yang tertuang pada Pajak Penghasilan.
6.
Impor
barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai
diantaranya:
a.
Barang
kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
b.
Barang
untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
c.
Barang
untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
d.
Barang
yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk
kepentingan umum;
e.
Persenjataan,
amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi
keperluan pertahanan dan keamanan negara;
f.
Barang
dan baan yang dipergukanan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan
dan keamanan negara;
g.
Vaksin
polio untuk program PIN;
h.
Buku-buku
pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama;
i.
Peralatan
yang digunakan untuk penyedia data batas dan foto udara wilayah Negara Republik
Indonesia.
TARIF PAJAK
PENGHASILAN PASAL 22
Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
- Atas impor:
- barang-barang tertentu sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013, sebesar
7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;
- selain barang-barang tertentu sebagaimana
dimaksud pada angka 1, yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API),
sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor, kecuali atas impor
kedelai, gandum, dan tepung terigu sebesar 0,5% (setengah persen) dari
nilai impor;
- selain barang-barang tertentu sebagaimana
dimaksud pada angka 1, yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API),
sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor; dan/atau
- yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh
setengah persen) dari harga jual lelang.
- Atas pembelian barang bendahara pemerintah
dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan
lembaga-lembaga negara lainnya, sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari
harga pembelian tidak termasuk PPN.
- Atas pembelian barang yang dilakukan dengan
mekanisme uang persediaan (UP) oleh bendahara pengeluaran dan pembelian
barang, sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian
tidak termasuk PPN.
- berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang
kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung
(LS) oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat
Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA), sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian tidak
termasuk PPN.
- pembelian bahan-bahan untuk keperluan kegiatan
usaha berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau
bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya oleh BUMN (PT Pertamina
(Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas
Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT
Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.,
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama
Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) dan Bank BUMN, sebesar 1,5%
(satu setengah persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
- Atas
penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen
atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah
sebagai berikut:
- bahan bakar minyak sebesar:
- 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari
penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada
stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina;
- 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan
tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun
pengisian bahan bakar umum bukan Pertamina;
- 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan
tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada
pihak-pihak selain di atas;
- bahan bakar gas sebesar 0,3% (nol koma tiga
persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
- pelumas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari
penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
- Atas penjualan hasil produksi
kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam
bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri
otomotif, dan industri farmasi:
- penjualan semua jenis semen
sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen);
- penjualan kertas sebesar 0,1%
(nol koma satu persen);
- penjualan baja sebesar 0,3%
(nol koma tiga persen);
- penjualan semua jenis
kendaraan bermotor beroda dua atau lebih sebesar 0,45% (nol koma empat
puluh lima persen);
- penjualan semua jenis obat
sebesar 0,3% (nol koma tiga persen), dari dasar pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
8.
Atas penjualan kendaraan bermotor di
dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek
(APM), dan importir umum kendaraan bermotor sebesar 0,45% (nol koma empat puluh
lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
9.
Atas pembelian bahan-bahan untuk
keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang
bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan
perikanan, sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian
tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
SAAT
TERUTANGNYA PAJAK
PPh pasal 22 mulai menjadi
kewajiban Wajib Pajak yaitu pada saat hari pembayaran dari pemberi
(bendaharawan) kepada rekanan atau penyedia barang atas penyerahan barang.
CARA
PENYETORAN
1. Pemungutan PPh Pasal 22
atas impor barang dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh importir yang bersangkutan
atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke kas negara melalui Kantor Pos, Bank
Devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Penyetoran dilakukan
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
2. Pemungutan PPh Pasal 22
atas pembelian barang oleh Bendahara Pemerintah dan KPA, bendahara pengeluaran
dan pejabat penerbit Surat Perintah Membayar, wajib disetor oleh pemungut ke
kas negara melalui Kantor Pos, Bank Devisa, atau bank yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas
nama rekanan sert ditandatangani oleh pemungut pajak. Surat Setoran Pajak
tersebut berlaku juga sebagai Bukti Pemungut Pajak.
3.
Pemungutan
PPh Pasal 22 oleh pemungut pajak selain wajib disetor oleh pemungut ke kas
negara melalui Kantor Pos, Bank Devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
KEWAJIBAN
BENDAHARAWAN
1.
Memungut
PPh Pasal 22 dari rekanan atau penyedia barang.
2.
Menyetorkan
PPh Pasal 22 yang terutang ke bank persepsi dengan menggunakan Surat Setoran
Pajak (SSP)
3.
Memberikan
bukti pemungutan PPh Pasal 22 kepada Wajib Pajak.
4.
Melaporkan
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 22 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
CONTOH
ILUSTRASI
1.
Tanggal
11 Januari 2016, Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Budaya Kabupaten Otonom
membeli atas tulis kantor dari Toko Stationery Cahaya sebesar Rp 3.400.000,-
(sudah termasuk PPN). Penyedia barang memiliki NPWP dengan nomor
34.545-269.1-502.000. berapakah PPh Pasal 22 yang harus dipungut dan dibayarkan
oleh bendaharawan?
Cara Menghitung:
Perhitungan PPh Pasal 22 dan PPN
atas belanja ATK sebesar Rp 3.400.000,- (termasuk PPN) adalah sebagai berikut:
a.
Menghitung
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
DPP = 100/110 x Jumlah Bruto
= 100/110 x Rp 3.400.000
= Rp 3.090.909,-
b.
Menghitung
PPN
PPN = tarif
10% x DPP
= 10% x Rp 3.090.090,-
=
Rp 309.091,-
c.
Menghitung
PPh Pasal 22
PPh
Pasal 22 = tarif 1,5% x DPP
= 1,5% x Rp 3.090.909,-
= Rp 46.354,-
d.
Jadi,
jumlah uang yang dibayarkan bendaharawan kepada Toko Stationery Cahaya atas
pembelian alat tulis kantor adalah:
Jumlah
bruto termasuk PPN Rp 3.400.000,-
Dikurangi:
Pungutan
PPN Rp
309.000,-
Pungutan
PPh Pasal 22 Rp 46.364,- +
Jumlah pungutan pajak Rp 355.364,- -
Jumlah
uang yang dibayarkan Rp
3.044.636,-
Komentar
Posting Komentar