Pentingnya melakukan Audit di Lembaga Zakat Baitul Mal Aceh
Baitul
Mal merupakan Lembaga Daerah Non Struktural yang memiliki kewenangan untuk
mengelola dan mengembangkan zakat, wakaf, harta agama yang bertujuan untuk
kemaslahatan umat serta menjadi wali/wali pengawas terhadap anak yatim piatu
dan/atau hartanya serta pengelolaan terhadap harta warisan yang tidak ada wali berdasarkan
Syariat Islam. Undang-Undang No. 11
Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang menegaskan bahwa zakat, harta wakaf dan
harta agama dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota yang
diatur dengan Qanun Aceh No. 10 Tahun
2007 tentang Baitul Mal.
Audit merupakan hal yang menjadi
kewajiban bagi setiap lembaga, begitu pula bagi Lembaga Pengelola Zakat. Peraturan Pemerintah No 14
Tahun 2014 pasal 75, menetapkan kewenangan Kementerian Agama untuk melakukan
audit syariah atas laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan
dana sosial keagamaan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Pengelola Zakat.
Melalui audit syariah dapat diketahui dan dipastikan pengelolaan zakat, infak,
sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Pengelola
Zakat telah memenuhi prinsip-prinsip syariah Islam (shariah compliance) serta
untuk mencegah penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh oleh amil
zakat.
Audit
syariat dilakukan oleh Kementerian Agama dan audit keuangan dilakukan oleh
akuntan publik. Pada Departemen Keuangan terdapat instansi yang bertugas antara
lain sebagai pemeriksa pengelolaan keuangan
instansi pemerintah dan perusahaan-perusahaan negara , yaitu Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan yang disingkat BPKP. Namun, bila ditinjau dari segi
instansi atau badan usaha negara sebagai suatu unit organisasi, maka peranan
BPKP merupakan pemeriksaan ekstern bagi
unit organisasi tersebut.
Peran
Baitul Mal oleh sebagian pakar
mengatakan bahwa ia lebih berperan pada pengelolaan harta zakat secara pasif,
yaitu berfungsi sebagai pihak penghimpun dana dan penyaluran dana kepada para
mustahiq. Sementara Qanun tersebut telah menyatakan bahwa peran Baitul
Mal Aceh tidak hanya berfungsi sebagai pengelola, tetapi juga mengembangkan
zakat. Karena itu, upaya pengembangan
zakat menjadi sesuatu yang amat penting, karena zakat tidak hanya sebagai
masalah konsumtif, namun juga memperhatikan masalah yang produktif.
Komentar
Posting Komentar