Pentingnya melakukan Audit di Lembaga Zakat Baitul Mal Aceh


Baitul Mal merupakan Lembaga Daerah Non Struktural yang memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengembangkan zakat, wakaf, harta agama yang bertujuan untuk kemaslahatan umat serta menjadi wali/wali pengawas terhadap anak yatim piatu dan/atau hartanya serta pengelolaan terhadap harta warisan yang tidak ada wali berdasarkan Syariat Islam.      Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang menegaskan bahwa zakat, harta wakaf dan harta agama dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota yang diatur dengan  Qanun Aceh No. 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal.                       
Audit merupakan hal yang menjadi kewajiban bagi setiap lembaga, begitu pula bagi Lembaga  Pengelola Zakat. Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014 pasal 75, menetapkan kewenangan Kementerian Agama untuk melakukan audit syariah atas laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Pengelola Zakat. Melalui audit syariah dapat diketahui dan dipastikan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Pengelola Zakat telah memenuhi prinsip-prinsip syariah Islam (shariah compliance) serta untuk mencegah penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh oleh amil zakat.
Audit syariat dilakukan oleh Kementerian Agama dan audit keuangan dilakukan oleh akuntan publik. Pada Departemen Keuangan terdapat instansi yang bertugas antara lain sebagai pemeriksa pengelolaan  keuangan instansi pemerintah dan perusahaan-perusahaan negara , yaitu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan yang disingkat BPKP. Namun, bila ditinjau dari segi instansi atau badan usaha negara sebagai suatu unit organisasi, maka peranan BPKP  merupakan pemeriksaan ekstern bagi unit organisasi tersebut.
Peran Baitul Mal oleh sebagian  pakar mengatakan bahwa ia lebih berperan pada pengelolaan harta zakat secara pasif, yaitu berfungsi sebagai pihak penghimpun dana dan penyaluran dana kepada  para  mustahiq. Sementara Qanun tersebut telah menyatakan bahwa peran Baitul Mal Aceh tidak hanya berfungsi sebagai pengelola, tetapi juga mengembangkan zakat.  Karena itu, upaya pengembangan zakat menjadi sesuatu yang amat penting, karena zakat tidak hanya sebagai masalah konsumtif, namun juga memperhatikan masalah yang produktif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN VOUCHING DAN TRACING DALAM PEMERIKSAAN AKUNTANSI (AUDITING)

Perbedaan Audit Internal dan Eksternal

PPh Pasal 21