PAJAK UMKM : KRITERIA UMKM, TARIF PPH 4(2), CARA MENGHITUNG
·
Kriteria
Umum
Kriteria
UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 tahun
2008. Menurut Undang-undang, kkriteria UMKM dibedakan dari jumlah asset dan
total omzet penjualan selama 1 tahun. Sedangkan menurut Badan Pusat Statistik
jumlah karyawan juga menjadi salah satu variable penentu kriteria UMKM. Di
Indonesia terdapat empat kriteria UMKM yaitu Usaha Besar, Usaha Menengah, Usaha
Kecil dan Usaha Mikro.
a.
Kategori
Usaha Menengah
Usaha
menengah memiliki persyaratan sebagai berikut : Memiliki karyawan lebih dari 20
hingga 99 karyawan, Asset bersih antara Rp 500 juta hingga Rp 10 M, Omzet tahunan antara Rp 2,5M
sampai Rp 50 M
b.
Kategori
Usaha Kecil
Usaha
Kecil memiliki kriteria sebagai berikut : Memiliki karyawan lebih dari 5
karyawan dan kurang dari 19 karyawan, Asset bersih dai Rp 50 juta sampai Rp 500
juta, Omzet tahunan antara Rp 300 juta hingga rp 2,5M
c.
Kategori
Usaha Besar
Berikut
merupakan kriteria yang dimiliki oleh Usaha Besar : Memiliki karyawan lebih
lebig dari 100 karyawan, Asset bersih lebih dari Rp 10M, Omzet tahunan lebih
dari Rp 50M
d.
Kategori
Usaha Mikro
Usaha
Mikro mempunyai syarat sebagai berikut : Memiliki karyawan kurang dari 4 orang,
Asset kekayaan sampai Rp 50 juta per tahun, Omzet tahunan hingga Rp300 juta per
tahun.
·
Tarif
PPh Pasal 4(2) untuk UMKM
Kebijakan
pajak UMKM di PP No. 23 Tahun 2018 yang memungkinkan pelaku usaha UMKM
memperoleh potongan pajak dari 1% menjadi 0,5% tidak berlaku seluruh pengusaha
UMKM tetapi hanya berlaku untuk UMKM yang omzetnya kurang dari 4,8 M dalam
setahun.
Pajak
UMKM 1% yang telah berganti dengan ketetapan final berupa pajak UMKM 0,5% tidak
bersifat mutlak tetapi bersifat opsional.
Keringanan
pajak UMKM 0,5% hanya berlaku 7 tahun bagi wajib pajak bersifat pribadi.
Kemudahan pajak 0,5% hanya berlaku 4 tahun bagi wajib pajak UMKM berbadanhukum
Koperasi, Cv atau Firma dan UMKM sebesar 0,5% hanya berlaku 3 tahun untuk wajib
pajak yang berbadan Perseroan Terbatas.
Setelah
lepas dari waktu yang ditentukan maka pelaku UMKM harus kembali memberlakukan
skema tarif pajak normal seperti yang tertuang
di pasal 17 UU No. 36.
·
Cara
Menghitung
Tuan
Billy mempunyai usaha kecil sebagai pedagang baju dengan omzet sebulan Rp.
15.000.000. Dia memenuhi syarat untuk menggunakan PP 23 Tahun 2018. Jadi
perhitungan pajaknya :
Untuk
omzet bulan Juli yang akan disetor Agustus
0,5%
x Rp15.000.000 = Rp 750.000
Jika
Rp 15.000.000 merupakan omzet Juni yang akan dibayar Juli maka perhitungannya
masih menggunakan tarif 1% x Rp 15.000.000 = Rp 150.000
Tuan
Billy dapat mempertahankan tarif 0,5% itu sampai waktu 7 tahun. Setelah itu dia
wajib melakukan pembukuan dan menjadi wajib pajak normal.
Komentar
Posting Komentar