PAJAK UMKM : KRITERIA UMKM, TARIF PPH 4(2), CARA MENGHITUNG


·         Kriteria Umum
Kriteria UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2008. Menurut Undang-undang, kkriteria UMKM dibedakan dari jumlah asset dan total omzet penjualan selama 1 tahun. Sedangkan menurut Badan Pusat Statistik jumlah karyawan juga menjadi salah satu variable penentu kriteria UMKM. Di Indonesia terdapat empat kriteria UMKM yaitu Usaha Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil dan Usaha Mikro.
a.       Kategori Usaha Menengah
Usaha menengah memiliki persyaratan sebagai berikut : Memiliki karyawan lebih dari 20 hingga 99 karyawan, Asset bersih antara Rp 500 juta hingga        Rp 10 M, Omzet tahunan antara Rp 2,5M sampai Rp 50 M
b.      Kategori Usaha Kecil
Usaha Kecil memiliki kriteria sebagai berikut : Memiliki karyawan lebih dari 5 karyawan dan kurang dari 19 karyawan, Asset bersih dai Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, Omzet tahunan antara Rp 300 juta hingga rp 2,5M
c.       Kategori Usaha Besar
Berikut merupakan kriteria yang dimiliki oleh Usaha Besar : Memiliki karyawan lebih lebig dari 100 karyawan, Asset bersih lebih dari Rp 10M, Omzet tahunan lebih dari Rp 50M
d.      Kategori Usaha Mikro
Usaha Mikro mempunyai syarat sebagai berikut : Memiliki karyawan kurang dari 4 orang, Asset kekayaan sampai Rp 50 juta per tahun, Omzet tahunan hingga Rp300 juta per tahun.
·         Tarif PPh Pasal 4(2) untuk UMKM
Kebijakan pajak UMKM di PP No. 23 Tahun 2018 yang memungkinkan pelaku usaha UMKM memperoleh potongan pajak dari 1% menjadi 0,5% tidak berlaku seluruh pengusaha UMKM tetapi hanya berlaku untuk UMKM yang omzetnya kurang dari 4,8 M dalam setahun.
Pajak UMKM 1% yang telah berganti dengan ketetapan final berupa pajak UMKM 0,5% tidak bersifat mutlak tetapi bersifat opsional.
Keringanan pajak UMKM 0,5% hanya berlaku 7 tahun bagi wajib pajak bersifat pribadi. Kemudahan pajak 0,5% hanya berlaku 4 tahun bagi wajib pajak UMKM berbadanhukum Koperasi, Cv atau Firma dan UMKM sebesar 0,5% hanya berlaku 3 tahun untuk wajib pajak yang berbadan Perseroan Terbatas.
Setelah lepas dari waktu yang ditentukan maka pelaku UMKM harus kembali memberlakukan skema tarif pajak normal seperti yang tertuang  di pasal 17 UU No. 36.
·         Cara Menghitung
Tuan Billy mempunyai usaha kecil sebagai pedagang baju dengan omzet sebulan Rp. 15.000.000. Dia memenuhi syarat untuk menggunakan PP 23 Tahun 2018. Jadi perhitungan pajaknya :
Untuk omzet bulan Juli yang akan disetor Agustus
0,5% x Rp15.000.000 = Rp 750.000
Jika Rp 15.000.000 merupakan omzet Juni yang akan dibayar Juli maka perhitungannya masih menggunakan tarif 1% x Rp 15.000.000 = Rp 150.000

Tuan Billy dapat mempertahankan tarif 0,5% itu sampai waktu 7 tahun. Setelah itu dia wajib melakukan pembukuan dan menjadi wajib pajak normal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN VOUCHING DAN TRACING DALAM PEMERIKSAAN AKUNTANSI (AUDITING)

Perbedaan Audit Internal dan Eksternal

PPh Pasal 21