Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 4 ayat (2)
Pph pasal 4 ayat 2 atau disebut juga
dengan pph final merupakan pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun
wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan, tidak
dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang dan pemotongan pajaknya
bersifat final. Istilah final disini berarti pemotongan pajaknya hanya sekali
dalam sebuah masa.
Penghasilan – penghasilan yang dapat
dikenai pajak bersifat final diantaranya :
1. Penghasilan
berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, surat obligasi dan surat utang
negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota
koperasi orang pribadi
2. Penghasilan
berupa hadiah undian
3. Penghasilan
dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivative yang
diperdagangkan di bursa dan transaksi penjualan saham atau pengalihan
penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan
modal ventura
4. Penghasilan
dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, usaha jasa
konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan bangunan, dan
5. Penghasilan
tertentu lainnya.
Tarif PPh pasal 4 Ayat 2 :
1.
-Bunga deposito atau tabungan, jasa giro
dikenakan tarif sebesar 20% sebagaimana telah diatur dalam PP No 131 tahun 2000
dan pajaknya dipotong oleh pihak ke – 3.
-Bunga
obligasi (obligasi retail) dikenakan tarif 15% untuk wajib pajak dalam negeri
dan 20% untuk wajib pajak luar negeri.
-Bunga
simpanan koperasi dikenakan tarif pajak 240.000 < 0% dan 10% > 240.000
seperti yang telah diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2009 dan pajaknya dipotong
oleh pihak ke – 3.
2.
Hadiah Undian
-Tarif
pajaknya 25%
-Dipotong
oleh pihak ke – 3 yaitu pemberi hadiah.
3.
Transaksi Saham
-Dasar
pemungutan pajaknya adalah transaksi penjualan
-Perusahaan
sekuritas yang melakukan transaksi
-Diptong
oleh pihak ke – 3
-Dikenakan
tarif pajak 0,1% dengan tambahan 0,5% bagi pemegang saham pendiri
4.
-Pengalihan harta, tanah dan bangunan
dikenakan tarif pajak 5% dan 2,5% untuk penjualan rumah dan pajaknya disetor sendiri.
-Jasa
Konstruksi dikenakan tarif pajak 2% untuk sertifikat kecil, 3% untuk sertifikat
besar, 4% untuk yang tidak memiliki kualifikasi usaha atau tanpa sertifikat dan
6% untuk perencanaan tanpa bersertifikasi usaha. Pajaknya disetor oleh pihak ke
– 3.
-Real
estate dikenakan tarif sebesar 2,5% dan 1% untuk rumah susun sangat sederhana
dan pajaknya disetor sendiri.
-Persewaan
tanah dan bangunan tidak termasuk kos – kosan dikenakan tarif 10% dan bisa
disetor sendiri atau dipotong oleh pihak
ke – 3.
5.
Penghasilan tertentu lainnya sesuai PP
-Pasal
17 ayat 2c : Dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri
dikenakan tarif 10% dan dipotong oleh pihak ke – 3.
-PP
No. 36 tahun 2017 dikenakan tarif 25% untuk wajib pajak badan, 30% untuk wajib
pajak orang pribadi dan 12,5% untuk wajib pajak orang pribadi tertentu.
-PP No. 46 tahun
2013 yaitu untuk wajib pajak orang
pribadi atau wajib pajak nadan yang omsetnya < 4,8 M dikenakan tarif sebesar
1% dan disetor sendiri setiap bulan paling lambat tanggal 15.
Contoh Perhitungan PPh pasal 4 Ayat 2
Tuan Bayu membeli 1 unit rumah dari
developer PT Griya Persada seharga Rp 800.000.000 secara tunai. Bagaimana
perhitungan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 pembelian rumah tersebut ?
Jawab :
PPh pasal 4 ayat 2 yang dipotong atas
pembelian rumah yaitu sebesar 2,5% x Rp 800.000.000 = Rp 20.000.000
Komentar
Posting Komentar