Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 4 ayat (2)


Pph pasal 4 ayat 2 atau disebut juga dengan pph final merupakan pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan, tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang dan pemotongan pajaknya bersifat final. Istilah final disini berarti pemotongan pajaknya hanya sekali dalam sebuah masa.
Penghasilan – penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final diantaranya :
1.      Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, surat obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
2.      Penghasilan berupa hadiah undian
3.      Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivative yang diperdagangkan di bursa dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura
4.      Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan bangunan, dan
5.      Penghasilan tertentu lainnya.
Tarif PPh pasal 4 Ayat 2 :
1.      -Bunga deposito atau tabungan, jasa giro dikenakan tarif sebesar 20% sebagaimana telah diatur dalam PP No 131 tahun 2000 dan pajaknya dipotong oleh pihak ke – 3.
-Bunga obligasi (obligasi retail) dikenakan tarif 15% untuk wajib pajak dalam negeri dan 20% untuk wajib pajak luar negeri.
-Bunga simpanan koperasi dikenakan tarif pajak 240.000 < 0% dan 10% > 240.000 seperti yang telah diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2009 dan pajaknya dipotong oleh pihak ke – 3.
2.      Hadiah Undian
-Tarif pajaknya 25%
-Dipotong oleh pihak ke – 3 yaitu pemberi hadiah.
3.      Transaksi Saham
-Dasar pemungutan pajaknya adalah transaksi penjualan
-Perusahaan sekuritas yang melakukan transaksi
-Diptong oleh pihak ke – 3
-Dikenakan tarif pajak 0,1% dengan tambahan 0,5% bagi pemegang saham pendiri

4.      -Pengalihan harta, tanah dan bangunan dikenakan tarif pajak 5% dan 2,5% untuk penjualan rumah dan pajaknya disetor sendiri.
-Jasa Konstruksi dikenakan tarif pajak 2% untuk sertifikat kecil, 3% untuk sertifikat besar, 4% untuk yang tidak memiliki kualifikasi usaha atau tanpa sertifikat dan 6% untuk perencanaan tanpa bersertifikasi usaha. Pajaknya disetor oleh pihak ke – 3.
-Real estate dikenakan tarif sebesar 2,5% dan 1% untuk rumah susun sangat sederhana dan pajaknya disetor sendiri.
-Persewaan tanah dan bangunan tidak termasuk kos – kosan dikenakan tarif 10% dan bisa disetor  sendiri atau dipotong oleh pihak ke – 3.
5.      Penghasilan tertentu lainnya sesuai PP
-Pasal 17 ayat 2c : Dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan tarif 10% dan dipotong oleh pihak ke – 3.
-PP No. 36 tahun 2017 dikenakan tarif 25% untuk wajib pajak badan, 30% untuk wajib pajak orang pribadi dan 12,5% untuk wajib pajak orang pribadi tertentu.
-PP No. 46 tahun 2013 yaitu untuk  wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak nadan yang omsetnya < 4,8 M dikenakan tarif sebesar 1% dan disetor sendiri setiap bulan paling lambat tanggal 15.

Contoh Perhitungan PPh pasal 4 Ayat 2
Tuan Bayu membeli 1 unit rumah dari developer PT Griya Persada seharga Rp 800.000.000 secara tunai. Bagaimana perhitungan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 pembelian rumah tersebut ?
Jawab :
PPh pasal 4 ayat 2 yang dipotong atas pembelian rumah yaitu sebesar 2,5% x Rp 800.000.000 = Rp 20.000.000

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN VOUCHING DAN TRACING DALAM PEMERIKSAAN AKUNTANSI (AUDITING)

Perbedaan Audit Internal dan Eksternal

PPh Pasal 21