PAJAK BUMI DAN BANGUNAN


A.     DASAR HUKUM
Dasar hukum pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Undang – undang No.12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang N0.12 tahun 1994.
B.      CARA DAN KETENTUAN MENDAFTARKAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Berikut adalah prosedur pendaftaran objek PBB:
1.      Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang mengatur daerah objek pajakmu terletak
2.      Isi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang bisa kamu dapatkan di KPP atau KP2KP tersebut secara gratis
C.      DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP adalah harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah, yang setiap tahunnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Beliau menetapkan harga-harga tersebut dengan mempertimbangkan masukan dari bupati dan walikota setempat.
NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya di masing-masing wilayah memang cenderung berbeda-beda.
Sementara itu, NJKP adalah dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan..
Dalam KMK Nomor 201/KMK.04/2000, ketentuan presentase NJKP sudah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu sebagai berikut:
1.      Objek pajak perkebunan sebesar 40%.
2.      Objek pajak pertambangan sebesar 40%.
3.      Objek pajak kehutanan sebesar 40%.
4.      Objek pajak lainnya seperti Pedesaan dan Perkotaan dilihat dari nilai NJOP-nya, yakni:
·         Jika NJOP-nya > Rp1.000.000.000,00, persentase NJKP sebesar 40%.
·         Sedangkan, jika NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00, persentase NJKP sebesar 20%.
D.     CARA MENGHITUNG PAJAK
Besarnya pajak terutang dihtung dengan cara mengkalikan tarif pajak dengan NJKP.

Pajak Bumi dan Bangunan = Tarif Pajak x NJKP
                                                 = 0,5% x {Persentase NJKP x ( NJOP-NJOPTKP)}
Contoh :
Wajib pajak A mempunyai sebidang tanah dan bangunan yang NJOP-nya Rp. 20.000.000,00 dan NJOPTKP untuk daerah tersebut Rp. 12.000.000,00, maka besarnya pajak yang terutang adalah :
=0,5% x 20% x (Rp 20.000.000,00 – Rp 12.000.000,00)
=Rp 8.000,00

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN VOUCHING DAN TRACING DALAM PEMERIKSAAN AKUNTANSI (AUDITING)

pengertian Prosedur Analitik dan Tujuannya??

Perbedaan Audit Internal dan Eksternal