PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
A. DASAR HUKUM
Dasar
hukum pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Undang – undang No.12 tahun 1985
sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang N0.12 tahun 1994.
B. CARA DAN KETENTUAN
MENDAFTARKAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Berikut
adalah prosedur pendaftaran objek PBB:
1. Datangi
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
(KP2KP) yang mengatur daerah objek pajakmu terletak
2. Isi
formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang bisa kamu dapatkan di KPP
atau KP2KP tersebut secara gratis
C. DASAR PENGENAAN PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN
Dasar
pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP adalah harga rata-rata atau harga
pasar pada transaksi jual beli tanah, yang setiap tahunnya ditetapkan oleh
Menteri Keuangan. Beliau menetapkan harga-harga tersebut dengan
mempertimbangkan masukan dari bupati dan walikota setempat.
NJOPTKP
adalah batas Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan yang tidak kena
pajak. Besarnya di masing-masing wilayah memang cenderung berbeda-beda.
Sementara
itu, NJKP adalah dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan..
Dalam
KMK Nomor 201/KMK.04/2000, ketentuan presentase NJKP sudah ditetapkan oleh pemerintah,
yaitu sebagai berikut:
1. Objek
pajak perkebunan sebesar 40%.
2. Objek
pajak pertambangan sebesar 40%.
3. Objek
pajak kehutanan sebesar 40%.
4. Objek
pajak lainnya seperti Pedesaan dan Perkotaan dilihat dari nilai NJOP-nya,
yakni:
·
Jika NJOP-nya >
Rp1.000.000.000,00, persentase NJKP sebesar 40%.
·
Sedangkan, jika
NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00, persentase NJKP sebesar 20%.
D. CARA MENGHITUNG PAJAK
Besarnya
pajak terutang dihtung dengan cara mengkalikan tarif pajak dengan NJKP.
Pajak Bumi dan
Bangunan = Tarif Pajak x NJKP
= 0,5% x {Persentase NJKP x ( NJOP-NJOPTKP)}
Contoh :
Wajib
pajak A mempunyai sebidang tanah dan bangunan yang NJOP-nya Rp. 20.000.000,00
dan NJOPTKP untuk daerah tersebut Rp. 12.000.000,00, maka besarnya pajak yang
terutang adalah :
=0,5%
x 20% x (Rp 20.000.000,00 – Rp 12.000.000,00)
=Rp
8.000,00
Komentar
Posting Komentar