SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
SISTEM
PEMUNGUTAN PAJAK
Dalam
memungut pajak dikenal beberapa sistem pemungutan, yaitu:
a. Official
Assessment System
Sistem pemungutan pajak
yang memberi kewenangan aparatur perpajakan untuk menentukan sendiri jumlah
pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Dalam sistem ini, inisiatif serta kegiatan menghitung
dan memungut pajak sepenuhnya berada di tangan para aparatur perpajakan. Dengan
demikian, berhasil atau tidaknya pelaksanaan pemungutan pajak banyak tergantung
pada aparatur perpajakan (peranan dominan ada pada aparatur perpajakan).
b. Self
Assessment System
Sistem pemungutan pajak
yang memberi wewenang Wajib Pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang
terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku. Dalam sistem ini, inisiatif serta kegiatan menghitung dan
memungut pajak sepunuhnya berada ditangan Wajib Pajak. Wajib Pajak dianggap
mampu menghitung pajak, memahami undang-undang perpajakan yang sedang berlaku,
mempunyai kejujuran tinggi, dan menyadari akan arti pentingnya membayar pajak.
Oleh karena itu, Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk:
1) Menghitung
sendiri pajak yang terutang.
2) Memperhitungkan
sendiri pajak yang terutang
3) Membayar
sendiri jumlah pajak yang terutang.
4) Melaporkan
sendiri jumlah pajak yang terutang
5) Mempertanggungjawabkan
pajak yang terutang
Jadi, berhasil atau
tidaknya pelaksanaan pemungutan pajak sebagian besar tergantung pada Wajib
Pajak sendiri (peranan dominan ada pada Wajib Pajak).
c. With
Holding System
Sistem pemungutan pajak
yang memberi wewenang kepada pihak ketiga yang ditunjuk untuk menetukan
besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Penunjukan pihak ketiga ini
dilakukan sesuai peraturan lainnya untuk memotong serta memungut pajak,
menyetor, dan mempertanggungjawabkan melalui sarana perpajakan yang tersedia.
Berhasil atau tidaknya pelaksanaan pemungutan pajak banyak tergantung pada
pihak ketiga yang ditunjuk. Peranan dominan ada pada pihak ketiga.
Sumber:
Resmi, S.2016. Perpajakan. Jakarta Selatan: Jakakarsa
Komentar
Posting Komentar