FUNGSI PAJAK



FUNGSI PAJAK
Terdapat dua fungsi pajak, yaitu fungsi budgetair (sumber keuangan negara) dan fungsi regularend (pengaturan).
Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negara)
Pajak mempunyai fungsi budgetair, artinya pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran, baik ruting maupun pembangunan. Sebagai sumber keuangan negara, pemerintah berupaya memasukkan uang sebanyak-banyaknya untuk kas negara. Upaya tersebut ditempuh dengan cara eksensifikasi dan intensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan peraturan berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan sebagainya.
Fungsi Regularend (Pengaturan)
Pajak mempunyai fungsi pengatur, artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangam. Berikut ini beberap contoh penerapan pajak sebagai fungsi pengatur.
1.      Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan pada saat terjadi transaksi jual beli barang tergolong mewah. Semakin mewah suatu barang, tarif pajaknya semakin tinggi sehingga barang tersebut harganya semakin mahal. Pengenaan pajak ini dimaksudkan agar rakyat tidak berlomba-lomba untuk mengonsumsi barang mewah (mengurangi gaya hidup mewah).
2.      Tarif pajak progresif dikenakan atas penghasilan, dimaksudkan agar pihak yang memperoleh penghasilan tinggi memberikan kontribusi (membayar pajak) yang tinggi pula sehingga terjadi pemerataan pedapatan.
3.      Tarif pajak ekspor sebesar 0% dimaksudkan agar para perusahaan terdorong mengekspor hasil produksinya di pasar dunia sehingga memperbesar devisa negara.
4.      Pajak penghasilan dikenakan atas penyerahan baran hasil industir tertentu, seperti industri semen, industri kertas, industri baja, dan lainya, dimaksudkan agar terdapat penekanan produksi terhadap industri tersebut karena dapat mengganggu leingkungan atau polusi (membahayakan kesehatan).
5.      Pengenaan pajak 1% besifat final untuk kegiatan usaha dan batasan peredaran usaha tertentu, dimaksudkan untuk penyederhanaan penghitungan pajak.
6.      Pemberlakuan tax holiday, dimaksudkan untuk menarik incestor asing agar menanamkan modalnya di Indonesia.

Sumber: Sumber: Resmi, S.2016. Perpajakan. Jakarta Selatan: Jakakarsa



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN VOUCHING DAN TRACING DALAM PEMERIKSAAN AKUNTANSI (AUDITING)

pengertian Prosedur Analitik dan Tujuannya??

Perbedaan Audit Internal dan Eksternal