FUNGSI PAJAK
FUNGSI
PAJAK
Terdapat
dua fungsi pajak, yaitu fungsi budgetair (sumber keuangan negara) dan fungsi
regularend (pengaturan).
Fungsi
Budgetair (Sumber Keuangan Negara)
Pajak
mempunyai fungsi budgetair, artinya pajak merupakan salah satu sumber
penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran, baik ruting maupun
pembangunan. Sebagai sumber keuangan negara, pemerintah berupaya memasukkan
uang sebanyak-banyaknya untuk kas negara. Upaya tersebut ditempuh dengan cara
eksensifikasi dan intensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan
peraturan berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), Pajak penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB), dan sebagainya.
Fungsi
Regularend (Pengaturan)
Pajak
mempunyai fungsi pengatur, artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta
mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangam. Berikut ini beberap
contoh penerapan pajak sebagai fungsi pengatur.
1. Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan pada saat terjadi transaksi jual
beli barang tergolong mewah. Semakin mewah suatu barang, tarif pajaknya semakin
tinggi sehingga barang tersebut harganya semakin mahal. Pengenaan pajak ini
dimaksudkan agar rakyat tidak berlomba-lomba untuk mengonsumsi barang mewah
(mengurangi gaya hidup mewah).
2. Tarif
pajak progresif dikenakan atas penghasilan, dimaksudkan agar pihak yang
memperoleh penghasilan tinggi memberikan kontribusi (membayar pajak) yang
tinggi pula sehingga terjadi pemerataan pedapatan.
3. Tarif
pajak ekspor sebesar 0% dimaksudkan agar para perusahaan terdorong mengekspor
hasil produksinya di pasar dunia sehingga memperbesar devisa negara.
4. Pajak
penghasilan dikenakan atas penyerahan baran hasil industir tertentu, seperti
industri semen, industri kertas, industri baja, dan lainya, dimaksudkan agar
terdapat penekanan produksi terhadap industri tersebut karena dapat mengganggu
leingkungan atau polusi (membahayakan kesehatan).
5. Pengenaan
pajak 1% besifat final untuk kegiatan usaha dan batasan peredaran usaha
tertentu, dimaksudkan untuk penyederhanaan penghitungan pajak.
6. Pemberlakuan
tax holiday, dimaksudkan untuk menarik incestor asing agar menanamkan modalnya
di Indonesia.
Sumber: Sumber: Resmi, S.2016.
Perpajakan. Jakarta Selatan: Jakakarsa
Komentar
Posting Komentar