BAGAIMANA SIH CARA PEMUNGUTAN PAJAK???
BAGAIMANA SIH CARA PEMUNGUTAN PAJAK
??
CARA
PEMUNGUTAN PAJAK adalah sebagai berikut :
1. Stelsel
pajak
Cara
pemungutan pajak dilakukan berdasarkan 3 stelsel, sebagai berikut:
a. Stelsel
nyata (riil stelsel)
Pengenaan
pajak didasarkan pada objek (penghasilan) yang nyata, sehingga pemungutannya
baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang
sesungguhnya telah dapat diketahui.
Kelebihannya yaitu pajak yang dikenakan lebih realitis. Adapun
kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode.
b. Stelsel
anggapan
Pengenaan
pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang, contohnya
: penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya sehingga pada
awal tahun pajak telah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk
tahun pajak berjalan. Kelebihannya yaitu
pajak yang dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu akhir tahun.
Adapun kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan
yang sesungguhnya.
c. Stelsel
campuran
Merupakan kombinasi
antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak
dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak
disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Apabila besarnya pajak lebih besar
dari kenyataan daripada menurut anggapan, maka wajib pajak harus menambah
kekurangannya. Dan sebaliknya, bila lebih kecil, kelebihannya dapat diminta
kembali.
2. Sistem
pemungutan pajak
Dibagi
menjadi 3 yaitu sebagai berikut :
a. Sistem
Official Assesment
Merupakan sistem
pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan
besarnya pajak yang terutang.
Ciri-cirinya adalah
sebagai berikut :
1) Wewenang
untuk menentukan besarnya pajak terutang berada pada pemerintah
2) Wajib
pajak bersifat pasif
3) Utang
pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh pemerintah.
b. Sistem
Self Assesment
Merupakan pemungutan
pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak
untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya
pajak yang harus dibayar.
c. Sistem
Withholding
Merupakan sistem
pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau
memungut besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Sumber Referensi
Waluyo. 2013.
PERPAJAKAN INDONESIA.
Dapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www,SmsQQ,com
BalasHapusKeunggulan dari smsqq adalah
*Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
*Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
*Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
*Bonus Setiap Hari Dibagikan
*Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
*Bonus referral 10% + 10%
*Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
*Berkerja sama dengan 4 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI )
Jenis Permainan yang Disediakan ada 8 jenis :
Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar 66
Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
BBM: 2AD05265
WA: +855968010699
Skype: smsqqcom@gmail.com