BAGAIMANA SIH CARA PEMUNGUTAN PAJAK???


BAGAIMANA SIH CARA PEMUNGUTAN PAJAK ??
CARA PEMUNGUTAN PAJAK adalah sebagai berikut :
1.      Stelsel pajak
Cara pemungutan pajak dilakukan berdasarkan 3 stelsel, sebagai berikut:
a.       Stelsel nyata (riil stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan) yang nyata, sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya telah dapat diketahui.  Kelebihannya yaitu pajak yang dikenakan lebih realitis. Adapun kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode.

b.      Stelsel anggapan
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang, contohnya : penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya sehingga pada awal tahun pajak telah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan.  Kelebihannya yaitu pajak yang dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu akhir tahun. Adapun kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya.

c.       Stelsel campuran
Merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Apabila besarnya pajak lebih besar dari kenyataan daripada menurut anggapan, maka wajib pajak harus menambah kekurangannya. Dan sebaliknya, bila lebih kecil, kelebihannya dapat diminta kembali.

2.      Sistem pemungutan pajak
Dibagi menjadi 3 yaitu sebagai berikut :
a.       Sistem Official Assesment
Merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang.
Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
1)      Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang berada pada pemerintah
2)      Wajib pajak bersifat pasif
3)      Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh pemerintah.
b.      Sistem Self Assesment
Merupakan pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
c.       Sistem Withholding
Merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.


Sumber Referensi
Waluyo. 2013. PERPAJAKAN INDONESIA.

Komentar

  1. Dapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www,SmsQQ,com

    Keunggulan dari smsqq adalah
    *Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
    *Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
    *Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
    *Bonus Setiap Hari Dibagikan
    *Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
    *Bonus referral 10% + 10%
    *Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
    *Berkerja sama dengan 4 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI )

    Jenis Permainan yang Disediakan ada 8 jenis :
    Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar 66

    Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
    BBM: 2AD05265
    WA: +855968010699
    Skype: smsqqcom@gmail.com

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN VOUCHING DAN TRACING DALAM PEMERIKSAAN AKUNTANSI (AUDITING)

pengertian Prosedur Analitik dan Tujuannya??

Perbedaan Audit Internal dan Eksternal