FRAUD AUDITING
FRAUD AUDITING
Fraud
menurut Association of Certified Fraud Examines (ACFE) merupakan segala sesuatu
yang secra lihai dapat dipakai dan dapat dipergunakan oleh seseorang untuk
mendapatkan keuntungan terhadap orang lain. Fraud auditing merupakan suatu penerapan
keahlian finansial dan mentalitas investigasi untuk mendeteksi dan mencegah
fraud. Fraud auditing biasanya ditindak lanjuti setelah terjadinya suatu fraud
atau kecurangan yang kuat. Dengan cara bujukan palsu atau menutupi kebenaran
dan meliputi semua cara-cara tidak terduga, tipu daya, kelicikan, mengelabui,
dan semua cara yang tidak jujur.
Klasifikasi
fraud berdasarkan frekuensi :
1. Fraud
Tidak Berulang (non-repeating fraud)
Merupakan
suatu tindakan kecurangan pada dasarnya bersifat tunggal, walaupun terjadi
beberapa kali.
2. Fraud
Berulang (Repeating fraud)
Merupakan
suatu tindakan yang menyimpang beberapa kali dan hanya diinisiasi (diawali)
sekali saja, namun selanjutkan kecurangan tersebut akan dilakukan secara terus
menurus sampai dihentikan.
Tipe
Fraud menurut Association of Certified Fraud Examines (ACFE), yaitu :
1. Corruption
Adanya suatu tindakan seorang karyawan
dengan menyalahgunakan posisi (kedudukan) mereka, dalam transaksi bisnis, untuk
memperoleh keuntungan pribadi yang tidak sah. Jenis fraud ini paling sulit
untuk dideteksi karena mneyangkut kerjasama dengan pihak lain (simbiosis
mutualisme)
2. Asset
Missappropriation (penjarahan aset)
Dimana terdapat suatu penyalahgunaaan
atau penjarahan aset perusahaan atau pihak lain. Bentuk fraud ini merupakan
fraud yang paling mudah untuk dideteksi karena sifatnya yang tangible ( dapat
dihitung).
3. Financial
Statement Fraud
Merupakan suatu tindakan yang dilakukan
oleh penjabat atau eksekutif austu peruahaan untuk menutupi kondisi keuangan
yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan (financial egineering) dalam
penyajian laporan keuangan. Fraud jenis ini dapat digolongkan dengan istilah
window dressing, earnings management dan lain-lain.
Penyebab terjadinya fraud,
menurut terori Triangle Fraud:
a. Preassure
Merupakan suatu tekanan yang
mnegakibatkan seseorang melakukan tindakan fraud atau suatu tindakan
kecurangan. Seperti tekanan ekonomi, tekanaan karena tuntutan dari luar diri
pelaku atau dalam diri pelaku.
b. Opportunity
Merupakan suatu kondisi atau situasi tertentu yang memungkinkan
seseorang melakukan atau menutupi tindakan yang tidak jujur. Kesempatan
tersebut dapat diperoleh karena adanya :
- General Information, pengetahuan bahwa kedududukan yang mengandung trust dapat dilanggar tanpa konsekuensi.
- Technical skill, keahlian atau keterampilan yang dimiliki seseorang untuk melakukan tindakan fraud.
Merupakan suatu pembenaran
terhadap fraud sebagai perbuatan biasa. Dimana pelaku kecurangan tersebut
mencari pembenaran sebelum melakukan fraud.
(PLDAM)
Sumber : kuliahfraudauditing.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar