FRAUD AUDITING



FRAUD AUDITING

Fraud menurut Association of Certified Fraud Examines (ACFE) merupakan segala sesuatu yang secra lihai dapat dipakai dan dapat dipergunakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan terhadap orang lain. Fraud auditing merupakan suatu penerapan keahlian finansial dan mentalitas investigasi untuk mendeteksi dan mencegah fraud. Fraud auditing biasanya ditindak lanjuti setelah terjadinya suatu fraud atau kecurangan yang kuat. Dengan cara bujukan palsu atau menutupi kebenaran dan meliputi semua cara-cara tidak terduga, tipu daya, kelicikan, mengelabui, dan semua cara yang tidak jujur.

Klasifikasi fraud berdasarkan frekuensi :
1.      Fraud Tidak Berulang (non-repeating fraud)
Merupakan suatu tindakan kecurangan pada dasarnya bersifat tunggal, walaupun terjadi beberapa kali.
2.      Fraud Berulang (Repeating fraud)
Merupakan suatu tindakan yang menyimpang beberapa kali dan hanya diinisiasi (diawali) sekali saja, namun selanjutkan kecurangan tersebut akan dilakukan secara terus menurus sampai dihentikan.

Tipe Fraud menurut Association of Certified Fraud Examines (ACFE), yaitu :  

1. Corruption
Adanya suatu tindakan seorang karyawan dengan menyalahgunakan posisi (kedudukan) mereka, dalam transaksi bisnis, untuk memperoleh keuntungan pribadi yang tidak sah. Jenis fraud ini paling sulit untuk dideteksi karena mneyangkut kerjasama dengan pihak lain (simbiosis mutualisme)
     2. Asset Missappropriation (penjarahan aset)
Dimana terdapat suatu penyalahgunaaan atau penjarahan aset perusahaan atau pihak lain. Bentuk fraud ini merupakan fraud yang paling mudah untuk dideteksi karena sifatnya yang tangible ( dapat dihitung).
     3. Financial Statement Fraud
Merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh penjabat atau eksekutif austu peruahaan untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan (financial egineering) dalam penyajian laporan keuangan. Fraud jenis ini dapat digolongkan dengan istilah window dressing, earnings management dan lain-lain.
 
Penyebab terjadinya fraud, menurut terori Triangle Fraud:
a. Preassure
Merupakan suatu tekanan yang mnegakibatkan seseorang melakukan tindakan fraud atau  suatu tindakan kecurangan. Seperti tekanan ekonomi, tekanaan karena tuntutan dari luar diri pelaku atau dalam diri pelaku.
b. Opportunity
Merupakan suatu kondisi  atau situasi tertentu yang memungkinkan seseorang melakukan atau menutupi tindakan yang tidak jujur. Kesempatan tersebut dapat diperoleh karena adanya :
  • General Information, pengetahuan bahwa kedududukan yang mengandung trust dapat dilanggar   tanpa konsekuensi. 
  • Technical skill, keahlian atau keterampilan yang dimiliki seseorang untuk melakukan tindakan fraud. 
 c. Rationalization
Merupakan suatu pembenaran terhadap fraud sebagai perbuatan biasa. Dimana pelaku kecurangan tersebut mencari pembenaran sebelum melakukan fraud.


  (PLDAM)

Sumber : kuliahfraudauditing.blogspot.com





Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN VOUCHING DAN TRACING DALAM PEMERIKSAAN AKUNTANSI (AUDITING)

Perbedaan Audit Internal dan Eksternal

PPh Pasal 21