Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Tabungan Serta Diskonto SBI
PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA
DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SBI
1.
Pengertian
Deposito
yang dimaksud adalah deposito dengan anam dan dalam bentuk apa pun termasuk
deposito berjangka, sertifikasi deposito, dan deposit on call, baik dalam
rupiah maupun dalam valuta asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh
bank. Termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan
yang ditempatkan dluar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia atau cabang luar negeri di Indonesia.
2.
Objek
dan Tarif
Atas
bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI dikenakan PPh final sebesar:
·
20% (dua puluh persen) dari jumlah
bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
·
20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto
atau dengan tarif berdasakan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang
berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
3.
Pemotong
Pemotong
PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto adalah:
·
Bank Pembayaran Bunga.
· Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri
Keuangan dan Bank yang menjual kembali sertifikat BI (SBI) kepada pihak lain
yang bukan dana pensiun yang pendiriannya bbelum disahkan oleh Menteri Keuangan
dan ukan bank wajib memotong PPh atau diskonto SBI tersebut.
4.
Dikecualikan
dari Pemotong PPh
Deposito
yang dikecualikan dari pemotongan PPh adalah:
·
Jumlah deposito dan tabungan serta SBI
tersebut tdak melebihi Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus serbu rupiah) dan
bukan merupakan jumlah yan dipecah-pecah.
·
Bunga dan diskonto yang diterima atau
diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar ngeri di
Indonesia.
·
Bungan deposito dan tabungan serta
diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber
pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang 11 Tahun 1992
tentang Dana Pensiun, diberikan berdasarkan Surat Keteragan Bebas (SKB), yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat dana pensiun terdaftar.
·
Bunga tabungan pada bank yang dtunjuk
pemerintah dalam rangka pemilikan Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
Orang pribadi Subjek
Pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam satu tahun pajak termasuk bunga
dan diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, atas pajak yang telah
dipotong, dapat mengajukan permohonan pengembalian (terstitusi).
Sumber:
Salemba, E.
2013. Perpajakan Teori dan Kasus Edisi 7-Buku 1. Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Komentar
Posting Komentar