Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Tabungan Serta Diskonto SBI


PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SBI

1.      Pengertian
Deposito yang dimaksud adalah deposito dengan anam dan dalam bentuk apa pun termasuk deposito berjangka, sertifikasi deposito, dan deposit on call, baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank. Termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan dluar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang luar negeri di Indonesia.
2.      Objek dan Tarif
Atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI dikenakan PPh final sebesar:
·         20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
·         20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasakan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
3.      Pemotong
Pemotong PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto adalah:
·         Bank Pembayaran Bunga.
·        Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan dan Bank yang menjual kembali sertifikat BI (SBI) kepada pihak lain yang bukan dana pensiun yang pendiriannya bbelum disahkan oleh Menteri Keuangan dan ukan bank wajib memotong PPh atau diskonto SBI tersebut.
4.      Dikecualikan dari Pemotong PPh
Deposito yang dikecualikan dari pemotongan PPh adalah:
·         Jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut tdak melebihi Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus serbu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yan dipecah-pecah.
·         Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar ngeri di Indonesia.
·         Bungan deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, diberikan berdasarkan Surat Keteragan Bebas (SKB), yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat dana pensiun terdaftar.
·         Bunga tabungan pada bank yang dtunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
Orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam satu tahun pajak termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, atas pajak yang telah dipotong, dapat mengajukan permohonan pengembalian (terstitusi).

Sumber:
Salemba, E. 2013. Perpajakan Teori dan Kasus Edisi 7-Buku 1. Jagakarsa, Jakarta Selatan.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN VOUCHING DAN TRACING DALAM PEMERIKSAAN AKUNTANSI (AUDITING)

Perbedaan Audit Internal dan Eksternal

PPh Pasal 21