E-Commerce dan Perkembangan Pajak yang Mengaturnya di Indonesia
E-Commerce dan Perkembangan
Pajak yang Mengaturnya
di Indonesia
Sumber:
katadata.co.id
Perkembangan industri e-commerce dunia seperti Lazada dan Shopee
(Singapura) serta JD.id (Tiongkok) menjadi salah satu pacuan lahirnya bisnis
digital lokal, antara lain Tokopedia dan Bukalapak. Bahkan perusahaan rintisan
tersebut bervaluasi sebesar US$ 1 miliar (Rp 15 triliun). Perkembangan e-commerce di Indonesia memberikan
banyak keuntungan pada perusahaan rintisan asal Singapura—Lazada. Sebab pada
kuartal pertama tahun 2018, Lazada memimpin traffic/jumlah
kunjungan situs e-commerce terbesar di Indonesia. Dengan
potensi tersebut, industri digital menjadi salah satu sektor yang diandalkan
pemerintah untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan mendorong pemerataan.
sumber gambar: Google
Dilihat dari informasi diatas, pada era digital ini masyarakat banyak yang beralih berbelanja dari
toko offline ke toko online, sehingga transaksi e-commerce semakin meningkat. Hal itu
yang membuat pemerintah semakin memperhatikan kegiatan transaksi e-commerce ini.
Bagi dunia perpajakan,
transaksi e-commerce merupakan hal yang tidak asing
dan sering dibicarakan. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE/62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-commerce,
transaksi e-commerce terbagi atas 4 model bisnis, yaitu:
·
Online
marketplace
·
Classified
ads
·
Daily
deals
·
Online
retail
Baru-baru ini Direktorat
Jenderal Pajak (DJP)
Kementerian Keuangan telah resmi menerbitkan aturan pajak bagi
pelaku usaha e-commerce atau toko online. Aturan yang tertuang dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan
atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik tersebut berlaku mulai 1
April 2019.
Bagaimana
sistematika dan perkembangan PMK tersebut?
Menurut
finance.detik.com, Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru
bagi pelaku e-commerce. Pengaturan tersebut
semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk
memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para
pelaku e-commerce demi menciptakan
perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional. Pokok pengaturan dalam
PMK Nomor 210/PMK.010/2018 ini mulai dari kewajiban memiliki nomor pokok
wajib pajak (NPWP)
dari pemilik e-commerce hingga para
pedagang online yang memanfaatkan marketplace. Adapun, dalam aturan yang
diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini juga mengatur
mengenai batasan omzet sebagai penentu menjadi pengusaha kena pajak (PKP)
atau tidak. Namun, peraturan pajak mengenai e-commerce
masih dalam pembahasan lebih lanjut, sehingga saat ini belum ada ketentuan
dan persyaratan yang valid mengenai e-commerce
yang seperti apa yang akan dikenakan pajak.
(Zhr)
Sumber dan referensi:
https://katadata.co.id/analisisdata/2018/10/23/tiga-celah-pengembangan-e-commerce-di-indonesia
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4381655/aturan-pajak-e-commerce-berlaku-efektif-1-april-2019
Dapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www,SmsQQ,com
BalasHapusKeunggulan dari smsqq adalah
*Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
*Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
*Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
*Bonus Setiap Hari Dibagikan
*Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
*Bonus referral 10% + 10%
*Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
*Berkerja sama dengan 4 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI )
Jenis Permainan yang Disediakan ada 8 jenis :
Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar 66
Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
BBM: 2AD05265
WA: +855968010699
Skype: smsqqcom@gmail.com