E-Commerce dan Perkembangan Pajak yang Mengaturnya di Indonesia

E-Commerce dan Perkembangan Pajak yang Mengaturnya
di Indonesia

Transaksi perdagangan online (e-commerce) saat ini sedang berkembang pesat di Indonesia, pasalnya nilai transaksi yang terjadi mengalami kenaikan sejak tahun 2011. Berikut grafik kenaikan nilai transaksi e-commerce di Indonesia dalam 4 tahun.


Sumber: katadata.co.id

Perkembangan industri e-commerce dunia seperti Lazada dan Shopee (Singapura) serta JD.id (Tiongkok) menjadi salah satu pacuan lahirnya bisnis digital lokal, antara lain Tokopedia dan Bukalapak. Bahkan perusahaan rintisan tersebut bervaluasi sebesar US$ 1 miliar (Rp 15 triliun). Perkembangan e-commerce di Indonesia memberikan banyak keuntungan pada perusahaan rintisan asal Singapura—Lazada. Sebab pada kuartal pertama tahun 2018, Lazada memimpin traffic/jumlah kunjungan situs e-commerce terbesar di Indonesia.  Dengan potensi tersebut, industri digital menjadi salah satu sektor yang diandalkan pemerintah untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan mendorong pemerataan.

sumber gambar: Google

 Dilihat dari informasi diatas, pada era digital ini masyarakat banyak yang beralih berbelanja dari toko offline ke toko online, sehingga transaksi e-commerce semakin meningkat. Hal itu yang membuat pemerintah semakin memperhatikan kegiatan transaksi e-commerce ini. 
Bagi dunia perpajakan, transaksi e-commerce merupakan hal yang tidak asing dan sering dibicarakan. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-commerce, transaksi e-commerce terbagi atas 4 model bisnis, yaitu:
·             Online marketplace
·             Classified ads
·             Daily deals
·             Online retail
 Baru-baru ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah resmi menerbitkan aturan pajak bagi pelaku usaha e-commerce atau toko online. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik tersebut berlaku mulai 1 April 2019.

Bagaimana sistematika dan perkembangan PMK tersebut?
Menurut finance.detik.com, Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce. Pengaturan tersebut semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional. Pokok pengaturan dalam PMK Nomor 210/PMK.010/2018 ini mulai dari kewajiban memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari pemilik e-commerce hingga para pedagang online yang memanfaatkan marketplace. Adapun, dalam aturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini juga mengatur mengenai batasan omzet sebagai penentu menjadi pengusaha kena pajak (PKP) atau tidak. Namun, peraturan pajak mengenai e-commerce masih dalam pembahasan lebih lanjut, sehingga saat ini belum ada ketentuan dan persyaratan yang valid mengenai e-commerce yang seperti apa yang akan dikenakan pajak.

(Zhr)

Sumber dan referensi:
https://katadata.co.id/analisisdata/2018/10/23/tiga-celah-pengembangan-e-commerce-di-indonesia
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4381655/aturan-pajak-e-commerce-berlaku-efektif-1-april-2019



Komentar

  1. Dapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www,SmsQQ,com

    Keunggulan dari smsqq adalah
    *Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
    *Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
    *Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
    *Bonus Setiap Hari Dibagikan
    *Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
    *Bonus referral 10% + 10%
    *Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
    *Berkerja sama dengan 4 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI )

    Jenis Permainan yang Disediakan ada 8 jenis :
    Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar 66

    Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
    BBM: 2AD05265
    WA: +855968010699
    Skype: smsqqcom@gmail.com

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN VOUCHING DAN TRACING DALAM PEMERIKSAAN AKUNTANSI (AUDITING)

pengertian Prosedur Analitik dan Tujuannya??

Perbedaan Audit Internal dan Eksternal