Menurut Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atau bisa disingkat PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri wajib dilakukan oleh: a. Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai; b. Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan; c. Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun; d. Badan yang mem...
PENGERTIAN VOUCHING DAN TRACING DALAM PEMERIKSAAN AKUNTANSI (AUDITING) Pengertian Vouching dan Tracing dalam Pemeriksaan Akuntansi (AUDITING) DalamPemeriksaan Akuntansi (AUDITING) terdapat beberapa istilah Vouching dan Tracing: A. VOUCHING Vouching adalah kegiatan yang dilakukan untuk memeriksa kebenaran atau keabsahan suatu bukti yang mendukung transaksi, kegiatan ini meliputi memilih catatan yang ada pada catatan akuntansi serta memperoleh dan menyelidiki dokumen yang mendasari catatan tersebut untuk menentukan keabsahan dan ketelitian transaksi yang dicatat,Vouching berlawanan arah pengujian dengan Tracing. Vouching dilakukan untuk mendeteksi apakah catatan akuntansi klien ketinggian (overstatement) selain itu vouching juga digunakan untuk menguji Asersi management mengenai keberadaan (existence) Penilaian (Valuation) hak dan kewajiban (Right and Obligation) Penyajian dan pengungkapan (Presentation and Disclosure). Namun vouching juga memiliki kelemahan Pengujian asersi ...
A. DASAR HUKUM Dasar hukum pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Undang – undang No.12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang N0.12 tahun 1994. B. CARA DAN KETENTUAN MENDAFTARKAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Berikut adalah prosedur pendaftaran objek PBB: 1. Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang mengatur daerah objek pajakmu terletak 2. Isi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang bisa kamu dapatkan di KPP atau KP2KP tersebut secara gratis C. DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP adalah harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah, yang setiap tahunnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Beliau menetapkan harga-harga tersebut dengan...
Komentar
Posting Komentar