Akuntabilitas Keuangan Pengendalian Internal dan Pengelolaan Keuangan Organisasi Nirlaba

Akuntabilitas Keuangan Pengendalian Internal dan Pengelolaan Keuangan Organisasi Nirlaba 
Sumber :http://konsillsm.or.id/wp-content/uploads/2015/02/Jurnal-02-Akuntabilitas-Art2-Eko-Kumara.pdf


Organisasi nirlaba memiliki karakteristik khusus. Karakteristik khusus ini menimbulkan model tata kelola keuangan yang khusus pula. Akuntabilitas keuangan organisasi nirlaba akan bersandar pada kekuatan sistem pengendalian internal dan kinerja pengelolaan keuangan organisasi, yang harus dikembangkan secara spesifik sesuai dengan karakteristik khusus organisasi nirlaba. Penaksiran risiko dan penentuan aktivitas pengendalian akan menjadi kunci utama bagi pengembangan sebuah sistem pengendalian internal. Selain itu, akuntabilitas keuangan organisasi nirlaba juga akan sangat ditentukan oleh beberapa faktor pendukung kinerja pengelolaan yang lain, yaitu sumberdaya manusia, infrastruktur dan perangkat pengelolaan keuangan. Keseluruh elemen akuntabilitas keuangan organisasi nirlaba tersebut harus dipahami dan dikembangkan secara sistematis, sebagai salah satu upaya mempertahankan keberlanjutan organisasi dan pada akhirnya, sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi dan peran masyarakat sipil di Indonesia.

Karakteristik Tata Kelola Keuangan Organisasi Nirlaba Organisasi nirlaba memiliki karakteristik yang sangat berbeda dibandingkan dengan organisasi bisnis. Karakteristik khusus yang mendasari perbedaan tersebut menurut PSAK 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba terutama terletak pada cara organisasi nirlaba memperoleh sumberdaya yang dibutuhkan untuk melakukan berbagai aktivitas operasinya. Organisasi nirlaba memperoleh sumberdaya dari sumbangan para penyumbang yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau pengembalian manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumberdaya yang diberikan (Ikatan Akuntan Indonesia, 2012). 

Sistem Pengendalian Internal Organisasi Nirlaba Sistem pengendalian internal pada dasarnya meliputi pengorganisasian, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan untuk menjaga kekayaan organisasi, memeriksa ketelitian dan keandalan data keuangan, mendorong efisiensi dan dipenuhinya kebijakan manajemen (Mulyadi, 1993). Atau dalam definisi yang lain, pengendalian internal merupakan kebijakan dan prosedur yang melindungi harta organisasi dari kemungkinan penyalahgunaan, memastikan bahwa informasi telah disajikan secara akurat dan memastikan bahwa peraturan telah dipatuhi sebagaimana mestinya (Warren & Fees, 2006). Pada dasarnya, tingkat akuntabilitas keuangan organisasi nirlaba akan sangat tergantung pada seberapa jauh organisasi mampu mengendalikan operasi keuangan internal organisasi secara efisien dan efektif, sesuai dengan tujuanpendirian organisasi. Pengendalian operasi organisasi akan dibangun berbasis sistem pengendalian internal, yang memiliki lima komponen utama pembentuk kerangka pengendalian, yaitu lingkungan pengendalian, penaksiran risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan.

Kebanyakan organisasi nirlaba belum memiliki jumlah personel secara ideal pada bagian keuangan untuk memenuhi persyaratan pemisahan tugas dan fungsi pengelolaan keuangan

LSM masih terfokus pada laporan pertanggungjawaban keuangan kepada para penyumbang, dan belum sepenuhnya mengembangkan sistem pelaporan keuangan organisasi yang terkonsolidasi.

Audit kelembagaan belum sepenuhnya LSM lakukan dengan alasan tidak adanya dukungan anggaran. Namun, terindikasi bahwa audit kelembagaan belum dapat dilakukan karena belum mampunya LSM itu menyajikan laporan keuangan konsolidasi.

secara umum atas kesenjangan kapasitas pengelolaan keuangan yang ditemui telah cukup diuraikan pada bagianbagian sebelumnya. LSM membutuhkan peningkatan kapasitas pada tiga lapis faktor pengelolaan keuangan, baik pada pengembangan/perbaikan sistem keuangan, peningkatan kapasitas personel pengelola dan juga kebutuhan mendesak atas perangkat pencatatan dan pelaporan keuangan organisasi. Yang cukup menarik untuk dicatat adalah uraian beberapa responden yang menyatakan bahwa metode pelatihan tidak dirasa cukup efektif dalam memupus kesenjangan kapasitas yang ada saat ini. Beberapa responden secara jelas menyatakan bahwa pendampingan harus dilakukan untuk menyertai metode pelatihan dalam upaya meningkatkan kapasitas personel pengelola dalam waktu pendek dan segera. Selain itu, aspek peningkatan kapasitas lain yang mengemuka adalah kebutuhan akan peningkatan pemahaman atas kewajiban perpajakan organisasi nirlaba dan juga tentang model pengelolaan keuangan unit usaha dan koperasi. Pemetaan status kapasitas pengelolaan keuangan organisasi nirlaba di Indonesia ini diharapkan juga dapat sedikit banyak memberikan gambaran mengenai transisi kelembagaan LSM yang sedang terjadi saat ini. Akuntabilitas pengelolaan keuangan semakin menjadi tuntutan yang harus direspon dengan serius, sebagai bagian dari upaya LSM menjamin keberlanjutan gerak organisasi. Mendorong organisasi tetap relevan dalam situasi saat ini, bergerak maju untuk mencapai visi organisasi, menggalang sumberdaya keberlanjutan organisasi dan meningkatkan akuntabilitas kelembagaan (termasuk di dalamnya akuntabilitas pengelolaan keuangan); kesemuanya merupakan tantangan aktual yang harus direspon pada saat yang sama. Tidak mungkin mengharapkan kesempurnaan secara instan, mendayung perahu ke tujuan sambil menjahit layar menjadi pilihan terbaik untuk saat ini. Atau dalam ungkapan Romawi, Crescit In Cundo, organisasi masyarakat sipil harus mampu bertumbuh selagi berjalan



Supported by

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN VOUCHING DAN TRACING DALAM PEMERIKSAAN AKUNTANSI (AUDITING)

pengertian Prosedur Analitik dan Tujuannya??

Perbedaan Audit Internal dan Eksternal