TARIF PAJAK


TARIF PAJAK
Dalam penetapan tarif harus mendasarkan pada keadilan. Tarif pajak adalah tarif untuk menghitung besarnya pajak terutang (yang harus dibayar). Besarnya tarif pajak dapat dinyatakan dalam persentase. Dalam pajak penghasilan persentase tarifnya dibedakan, sebagai berikut:
1.      Tarif marginal
Berlaku untuk suatu kenaikan dasar pengenaan pajak.
Contoh: tarif pajak penghasilan sesuai Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bahwa tarif marginal untuk setiap tambahan penghasilan kena pajak yang melebihi 0-Rp 50.000.000 sebesar 5% dan diatas Rp 50.000.000-Rp 250.000.000 tarif marginalnya 15% dan seterusnya.

2.      Tarif Efektif
Berlaku atau harus ditetapkan atas dasar pengenaan pajak tertentu.
Contoh: apabila Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp. 100.000.000, maka PPh terutang dihitung sebagai berikut :
5%   x Rp 50.000.000   =          Rp    2.500.000
15% x Rp 50.000.000   =          Rp    7.500.000
            Total                              Rp. 10.000.000

Tarif efektif                 =          Rp   10.000.000     x 100% = 10%     
                                                      Rp 100.000.000


Struktur tarif yang berhubungan dengan pola presentasi tarif pajak dikenal 4 macam tarif, adalah sebagai berikut :
1)      Tarif Pajak Proporsional/Sebanding
Yaitu tarif pajak berupa persentase tetap terhadap jumlah berapapun yang menjadi dasar pengenaan pajak. Contoh: dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)10% atas penyerahan Barang Kena Pajak.
2)      Tarif Pajak Progresif
Adalah tarif pajak yang presentasenya menjadi lebih besar apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaanya semakin besar. Contoh: Tarif Pajak Penghasilan tahun pajak 2009 yang berlaku di Indonesia untuk Wajib Pajak  Orang Pribadi yaitu :
a.       Rp 0 – Rp 50.000.000 tarifnya 5%
b.      diatas Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 tarifnya 15%
c.       diatas Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 tarifnya 25%
d.      diatas Rp 500.000.000 tarifnya 30%
memperhatikan kenaikan tarifnya, tarif Progresif dibagi menjadi beberapa tarif, sebagai berikut :
a.       Tarif Progresif Progesif
Dalam hal ini kenaikan persentase pajaknya semakin besar
b.      Tarif Progresif Tetap
Kenaikan persentase pajaknya tetap
c.       Tarif Progesif Degresif
Kenaikan persentase pajaknya semakin kecil
3)      Tarif Pajak Degresif
Adalah persentase tarif pajak yang semakin menurun apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak menjadi semakin besar.
4)      Tarif Pajak Tetap
Adalah tarif berupa jumlah yang tetap (sama besarnya) terhadap berapa pun jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak. Oleh karena itu besarnya pajak yang terutang adalah tetap. Contohnya tarif bea materai.


Sumber Referensi
Waluyo. 2013. PERPAJAKAN INDONESIA 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN VOUCHING DAN TRACING DALAM PEMERIKSAAN AKUNTANSI (AUDITING)

Perbedaan Audit Internal dan Eksternal

E-Commerce dan Perkembangan Pajak yang Mengaturnya di Indonesia