TARIF PAJAK
TARIF PAJAK
Dalam
penetapan tarif harus mendasarkan pada keadilan. Tarif pajak adalah tarif untuk
menghitung besarnya pajak terutang (yang harus dibayar). Besarnya tarif pajak
dapat dinyatakan dalam persentase. Dalam pajak penghasilan persentase tarifnya dibedakan,
sebagai berikut:
1. Tarif
marginal
Berlaku untuk suatu
kenaikan dasar pengenaan pajak.
Contoh: tarif pajak
penghasilan sesuai Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bahwa tarif marginal untuk setiap tambahan
penghasilan kena pajak yang melebihi 0-Rp 50.000.000 sebesar 5% dan diatas Rp
50.000.000-Rp 250.000.000 tarif marginalnya 15% dan seterusnya.
2. Tarif
Efektif
Berlaku atau harus
ditetapkan atas dasar pengenaan pajak tertentu.
Contoh: apabila Penghasilan
Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp. 100.000.000, maka PPh terutang
dihitung sebagai berikut :
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15%
x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
Total Rp.
10.000.000
Tarif
efektif = Rp
10.000.000 x 100% = 10%
Rp 100.000.000
Struktur
tarif yang berhubungan dengan pola presentasi tarif pajak dikenal 4 macam
tarif, adalah sebagai berikut :
1) Tarif
Pajak Proporsional/Sebanding
Yaitu tarif pajak
berupa persentase tetap terhadap jumlah berapapun yang menjadi dasar pengenaan
pajak. Contoh: dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)10% atas penyerahan
Barang Kena Pajak.
2) Tarif
Pajak Progresif
Adalah tarif pajak yang
presentasenya menjadi lebih besar apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaanya
semakin besar. Contoh: Tarif Pajak Penghasilan tahun pajak 2009 yang berlaku di
Indonesia untuk Wajib Pajak Orang
Pribadi yaitu :
a. Rp
0 – Rp 50.000.000 tarifnya 5%
b. diatas
Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 tarifnya 15%
c. diatas
Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 tarifnya 25%
d. diatas
Rp 500.000.000 tarifnya 30%
memperhatikan
kenaikan tarifnya, tarif Progresif dibagi menjadi beberapa tarif, sebagai
berikut :
a. Tarif
Progresif Progesif
Dalam hal ini kenaikan
persentase pajaknya semakin besar
b. Tarif
Progresif Tetap
Kenaikan persentase
pajaknya tetap
c. Tarif
Progesif Degresif
Kenaikan persentase
pajaknya semakin kecil
3) Tarif
Pajak Degresif
Adalah persentase tarif
pajak yang semakin menurun apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak
menjadi semakin besar.
4) Tarif
Pajak Tetap
Adalah tarif berupa jumlah yang
tetap (sama besarnya) terhadap berapa pun jumlah yang menjadi dasar pengenaan
pajak. Oleh karena itu besarnya pajak yang terutang adalah tetap. Contohnya
tarif bea materai.
Sumber
Referensi
Waluyo.
2013. PERPAJAKAN INDONESIA
Komentar
Posting Komentar